Legalitas Hukum Syari'at Atas Operasi Syahadah di Bumi Palestine
oleh : DR. Yusuf Al Qardhawi
Banyak
orang bertanya-tanya setelah pemboman terakhir yang terjadi di kota Al
Quds, Tel Aviv dan Asqalan. Di mana orang-orang Yahudi terbunuh
didalamnya karena operasi syahadah yang dilancarkan oleh pemuda-pemuda
HAMAS� Mereka bertanya tentang hukum operasi ini yang mereka namakan
sebagai "Bom Bunuh Diri". Apakah ini termasuk jihad fisabilillah, atau
salah satu bentuk teroris? Apakah para pemuda yang mengorbankan dirinya
itu termasuk para syahid atau disebut orang yang bunuh diri, karena
mereka membunuh dirinya sendiri dengan ulah sendiri pula? Apakah
perbuatan mereka itu termasuk dalam kategori menjerumuskan diri ke
dalam kehancuran yang telah dilarang oleh Al Qur'an dalam sebuah
ayatnya yang artinya:"Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri
ke dalam kebinasaan." (QS. Al Baqarah: 195).
Saya ingin katakan
di sini bahwa operasi-operasi ini adalah termasuk cara yang paling jitu
dalam jihad fisabilillah. Dan ia termasuk bentuk teror yang
diisyaratkan dalam Al Qur'an dalam sebuah firman Allah Ta'ala yang
artinya:"Dan persiapkanlah kekuatan apa yang bisa kamu kuasai dan
menunggang kuda yang akan bisa membuat takut musuh-musuh Allah dan
musuhmu." (QS. Al Anfal: 60).
Penamaan operasi ini dengan nama
"bunuh diri" adalah sangat keliru dan menyesatkan. Ia adalah operasi
tumbal heroik yang bernuansa agamis, ia sangat jauh bila dikatakan
sebagai usaha bunuh diri. Juga orang yang melakukannya sangat jauh bila
dikatakan sebagai pelaku bunuh diri.
Orang yang bunuh diri itu
membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri. Sementara
pejuang ini mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan
umatnya. Orang yang bunuh diri itu adalah orang yang pesimis atas
dirinya dan atas ketentuan Allah, sedangkan pejuang ini adalah manusia
yang seluruh cita-citanya tertuju kepada rahmat Allah SWT.
Orang
yang bunuh diri itu ingin menyelesaikan dari dirinya dan dari
kesulitannya dengan menghabisi nyawanya sendiri, sedangkan seorang
mujahid ini membunuh musuh Allah dan musuhnya dengan senjata terbaru
ini yang telah ditakdirkan menjadi milik orang-orang lemah dalam
menghadapi tirani kuat yang sombong. Mujahid itu menjadi bom yang siap
meledak kapan dan di mana saja menelan korban musuh Allah dan musuh
bangsanya, mereka (baca: musuh) tak mampu lagi menghadapi pahlawan
syahid ini. Pejuang yang telah menjual dirinya kepada Allah, kepalanya
ia taruh di telapak tangan-Nya demi mencari syahadah di jalan Allah.
Para
pemuda pembela tanah airnya, bumi Islam, pembela agama, kemuliaan dan
umatnya, mereka itu bukanlah orang-orang yang bunuh diri. Mereka sangat
jauh dari bunuh diri, mereka benar-benar orang syahid. Karena mereka
persembahkan nyawanya dengan kerelaan hati di jalan Allah; selama
niatnya ikhlas hanya kepada Allah saja; dan selama mereka terpaksa
melakukan cara ini untuk menggetarkan musuh Allah Ta'ala, yang
jelas-jelas menyatakan permusuhannya dan bangga dengan kekuatannya yang
didukung oleh kekuatan besar lainnya. Urusannya sama seperti apa yang
dikatakan oleh penyair masa lampau yang mengatakan:
Jika tidak ada tunggangan selain mata tombak
Maka tidak ada jalan bagi yang terpaksa selain ditumpainya juga
Mereka
bukan orang-orang yang bunuh diri, bukan pula teroris, namun mereka
melawan, perlawanan yang sah, melawan orang yang menduduki buminya.
Mereka yang telah mengusirnya dan keluarganya, merampas hak-haknya dan
menyita masa depannya. Musuh itu masih terus melakukan permusuhannya
kepada mereka, sementara agama mereka memerintahkan untuk membela
dirinya, dan melarangnya untuk mundur dari buminya, yang itu termasuk
bumi Islam.
Juga aktivitas para pahlawan itu bukan tergolong
menjerumuskan diri ke dalam kehancuran, seperti apa yang dipandang oleh
sebagian orang awam. Bahkan perbuatan mereka itu termasuk perbuatan
yang terpuji dalam jihad, dan sah menurut syari'at Islam. Dimaksudkan
untuk bisa mengalahkan musuh, membunuh anggota musuh, menancapkan rasa
takut kepada mereka dan mendorong kaum muslimin untuk berani menghadapi
musuh-musuhnya.
Masyarakat Zionis adalah masyarakat militer,
kaum lelaki dan wanitanya adalah prajurit dalam angkatan bersenjata,
yang kapan saja bisa dipanggil segera. Jika seorang anak atau orang tua
terbunuh dalam operasi ini, ia tidak bermaksud membunuhnya, namun masuk
dalam kategori darurat perang. Dan segala yang darurat itu bisa
membolehkan yang terlarang. Berikut ini akan saya sampaikan pendapat
para ahli fiqh dalam masalah ini dan pendapat para mufasir mengenai
firman Allah Ta'ala yang artinya:"Dan janganlah kamu jerumuskan dirimu
ke jurang kebinasaan." (QS. Al Baqarah: 195).
PENDAPAT IMAM AL JASSHASH, DARI MADZHAB HANAFI
Imam
Al Jasshash, dari madzhab Hanafi, dalam kitabnya Ahkam Al Qur'an
menyatakan bahwa tafsiran ayat 195 dalam surat Al Baqarah itu ada
beberapa pandangan:
Pertama: apa yang diceritakan oleh Muhammad
bin Abi Bakr, ia berkata: diceritakan dari Abu Dawud, ia berkata:
diceritakan dari Ahmad bin 'Amr bin Al Sarh, ia berkata: diceritakan
dari Ibn Wahb dari Haiwah bin Syuraih dan Ibn Luhai'ah bin Yazid bin
Abi Hubaib dari Aslam Abi Umar, bahwa ia berkata: Kami pernah menyerang
kota Kostantinopel, dalam rombongan perang itu ada Abdurrahman bin Al
Walid. Sedangkan orang-orang Romawi saling menyandarkan
punggung-punggungnya ke tembok kota. Lalu ada seseorang yang di bawah
menghampiri pihak musuh, "tunggu, tunggu�.! Laa Ilaaha Illallah! Ia mau
menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam kehancuran!" kata beberapa
orang. Kemudian Abu Ayyub berkomentar:"Ayat ini tak lain diturunkan
kepada kami, kaum Anshar, ketika Allah SWT memberikan pertolongan
kepada Nabi-Nya dan memenangkan agama Islam, lalu kami berkata:"Ayo
kita tegakkan harta kekayaan kita dan memperbanyaknya. Lalu turunlah
ayat yang artinya:"Dan belanjakanlah pada jalan Allah, dan jangan
menjerumuskan diri kamu ke dalam kebinasaan." (QS. Al Baqarah: 195).
Maka arti menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan itu artinya adalah
memperbanyak harta dan meninggalkan jihad."
Abu Imran
berkata:"Abu Ayyub masih saja berjihad di jalan Allah hingga dimakamkan
di Kostantinopel." [i] Abu Ayyub menceritakan bahwa menjerumuskan diri
ke dalam kebinasaan itu adalah meninggalkan jihad fisabilillah, dan
ayat yang menunjukkan hal itu sudah diturunkan. Pendapat yang sama juga
diriwayatkan dari Ibn Abbas, Hudzaifah, Hasan Al Bashri, Qatadah,
Mujahid dan Al Dhahak. Diriwayatkan dari Al Barra' ibn Azib dan Ubaidah
Al Salmani: bahwa menjerumuskan ke dalam kebinasaan itu adalah pesimis
dengan ampunan karena melakukan kemaksiatan.
Kedua: Berlebih-lebihan dalam berinfaq sampai tidak bisa makan dan minum sampai akhirnya binasa.
Ketiga:
Menerobos perang langsung tanpa bermaksud menyerang musuh. Inilah yang
diartikan oleh beberapa orang dalam riwayat di atas yang kemudian
ditentang oleh Abu Ayyub sambil menyertakan sebab turunnya ayat
tersebut.
Ketiga pandangan itu bisa memenuhi arti yang dimaksud
oleh ayat di atas karena ada kemungkinan-kemungkinan atas lafadznya.
Atau bisa dikorelasikan antara keduanya tanpa harus ada kontradiksi
didalamnya.
Adapun tafsiran yang mengatakan bahwa maksudnya
adalah seseorang dibawa di arena musuh, maka Muhammad bin Al Hasan
pernah menyebutkan dalam Al Siyar Al Kabir: "kalaupun ada seseorang
dibawa kepada seribu orang, ia sendiri tidak ada masalah, jika ia ingin
selamat atau menyerang. Namun jika tidak ingin selamat dan tidak pula
menyerang, maka saya tidak setuju karena ia menjerumuskan dirinya ke
dalam kebinasaan tanpa ada manfaat buat kaum muslimin. Sedangkan jika
ia tidak mau selamat atau tidak mau menyerang, tapi ingin membuat kaum
muslimin lebih berani dan melakukan seperti apa yang ia lakukan sampai
mereka terbunuh dan bisa membunuh musuh, maka hal itu tidak apa-apa,
insya Allah. Karena kalaupun ia ingin menyerang musuh dan tidak ingin
selamat, maka saya melihatnya tidak apa-apa untuk dilemparkan kepada
musuh. Begitu pula jika ia menyerang yang lainnya dalam kelompok
tersebut, maka itupun tidak apa-apa. Dan saya mengharap perbuatannya
itu dapat pahala. Yang tidak boleh itu adalah sebagai berikut: jika
dilihat dari beberapa sudut pandang, perbuatan itu tidak ada
manfaatnya, walaupun ia tidak ingin selamat dan tidak mau menyerang.
Namun jika perbuatan itu membuat takut musuh, maka hal itu tidak
apa-apa karena cara ini adalah cara yang paling tepat dalam menyerang,
dan juga sangat bermanfaat bagi kaum muslimin".
Imam Al Jasshash
berkata: Apa yang dikatakan oleh Muhammad tentang pendapat-pendapat itu
adalah benar, dan tidak ada pendapat yang lain lagi. Maka tafsiran
dalam riwayat Abu Ayyub yang mengatakan bahwa ia menjerumuskan dirinya
ke dalam kebinasaan, itu ditafsirkan dengan membawanya kepada pihak
musuh, karena bagi mereka hal itu tidak ada manfaatnya. Jika memang
begitu maka tidak boleh ia memusnahkan dirinya tanpa ada manfaat bagi
agama dan bagi kaum muslimin. Namun jika dalam pemusnahan diri itu ada
manfaat bagi agama, maka ini adalah kedudukan yang sangat mulia. Karena
Allah SWT telah memuji para shahabat Nabi SAW yang melakukan hal itu
dalam banyak firman-Nya. Diantaranya adalah:
Firman Allah Ta'ala
yang artinya: "Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang
mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka.
Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh."
(QS. At Taubah: 111).
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang
yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi
Tuhannya dengan mendapat rezki." (QS. Ali Imran: 169).
"Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah." (QS. Al Baqarah: 207).
Dan beberapa ayat lagi yang menceritakan tentang pujian Allah terhadap orang mengorbankan jiwanya untuk Allah SWT.
Imam
Al Jasshash melanjutkan:"Oleh karena itu hukum amar ma'ruf nahi munkar
harus berbentuk ketika ia menginginkan kemanfaatan bagi agama, lalu
mengorbankan jiwanya sampai terbunuh, maka ia mendapatkan kedudukan
syuhada yang paling tinggi. Karena Allah SWT berfirman yang artinya:
"Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka)
dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa
kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan
(oleh Allah)." (QS. Luqman: 17).
Telah meriwayatkan Ikrimah dari
Ibnu Abbas dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda:"Semulia-mulia syahid
adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang yang berbicara dengan
kalimat yang benar di hadapan penguasa tiran lalu ia terbunuh." [ii]
Abu Sa'id Al Khudri meriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda
yang artinya: "Jihad yang paling mulia adalah berkata yang benar
dihadapan penguasa tiran." [iii] Imam Al Jasshash di sini menyebutkan
hadits Abu Hurairah yang artinya: "Sejelek-jelek orang adalah yang
sangat kikir dan sangat penakut." [iv] Imam Al Jasshash menambahkan
lagi:"Cara menanggulangi sifat penakut adalah dengan memunculkan dalam
dirinya sifat berani yang akan membawa manfaat bagi agama walaupun ia
tahu itu akan membawa malapetaka." Wallahu A'lam Bish Shawab. [v]
PENDAPAT IMAM AL QURTHUBI, DARI MADZHAB MALIKI
Imam
al Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan: Ulama telah berbeda pendapat
tentang masuknya seseorang dalam perang dan melawan musuh dengan
sendirian. Maka Al Qasim bin Mukhirah dan Al Qasim bin Muhammad,
termasuk ulama kami, berpendapat: Tidak apa-apa satu orang berhadapan
dengan pasukan besar jika memang ada kekuatan dan niat ikhlas hanya
kepada Allah saja. Jika tidak mempunyai kekuatan maka itu namanya
kebinasaan."
Pendapat lain: jika ada yang ingin mati syahid dan
niatnya ikhlas, maka boleh dibawa. Karena tujuannya adalah salah satu
dari musuhnya, dan hal itu sudah jelas dalam firman Allah Ta'ala yang
artinya:"Dan di antara manusia ada yang menjual dirinya demi mencari
keridhaan Allah." (QS. Al Baqarah: 207).
Ibn Khuwaiz Mindad
berkomentar: Adapun satu orang dibawa melawan seratus orang atau
sejumlah kekuatan pasukan perang, atau kelompok pencuri dan penjegal,
maka ada dua kondisi: pertama, ia tahu dan kemungkinan besar terbunuh.
Tapi ia selamat, maka itu yang terbaik. Kedua, begitu juga kalau ia
tahu dan kemungkinan besar akan terbunuh, tetapi ia akan menyerang atau
terluka, atau bisa memberikan pengaruh yang cukup berarti bagi kaum
muslimin, maka itupun diperbolehkan juga. Sebab telah sampai kepadaku
berita bahwa pasukan umat Islam tatkala bertemu dengan pasukan Persia,
kuda-kuda kaum muslimin lari dari pasukan gajah. Lalu ada seseorang
dari mereka sengaja membikin gajah dari tanah, agar kudanya bisa jinak
tidak liar lagi saat melihat gajah. Esok harinya, kudanya sudah tidak
liar lagi melihat gajah, lalu dihadapkan kepada gajah yang kemarin
menghadangnya. Ada orang yang berkata:"Ia akan membunuhmu!", "Tidak
apa-apa saya terbunuh asalkan kaum muslimin menaklukkan
Persia!"jawabnya kemudian. Begitu juga pada peristiwa perang Yamamah,
tatkala Bani Hudzaifah bertahan diri di kebun-kebun milik mereka, ada
seseorang yang berkata kepada pasukan:"Taruh aku di dalam sebuah
perisai dan lemparkan ke arah musuh!" Segerelah anggota pasukan
muslimin melemparkannya ke dalam kebun, lalu bertarunglah ia sendirian
sampai akhirnya bisa membuka pintu kebun.
Imam Qurthubi
melanjutkan ucapannya: Dari sisi ini, ada pula riwayat yang menyebutkan
bahwa ada seseorang bertanya kepada Nabi SAW: "Ya Rasulullah, menurut
baginda apakah yang aku dapatkan jika aku berjihad di jalan Allah
dengan sabar dan mengharap ridha Allah?", "Kamu akan mendapatkan
surga." jawab Nabi SAW. Lalu orang itu terjun menerobos pasukan musuh
hingga terbunuh. [vi] Dalam shahih Muslim, dari Anas bin Malik bahwa
Rasulullah SAW menarik mundur tujuh orang Muhajirin dan dua orang dari
Anshar. Ketika orang-orang Quraisy mendesaknya, beliau berkata:"Siapa
yang berani menghadang mereka, ia akan mendapatkan surga?". Lalu
seorang dari Anshar maju ke depan melawan mereka hingga ia terbunuh.
Satu persatu mereka lakukan hal yang sama, sampai ketujuh-tujuhnya mati
syahid semuanya. Kemudian Nabi SAW berkata:"Shahabatku belum melakukan
peperangan yang sebenarnya!". Ucapan beliau itu ditujukan kepada para
shahabat yang lari tidak menjaga beliau saat diserang oleh pasukan
Quraisy. Wallallahu A'lam bish Shawab.
Kemudian Imam Qurthubi
menyebutkan ucapan Muhammad bin Al Hasan: Kalaupun satu orang dibawa
berhadapan dengan seribu orang kaum musyrik sendirian, itu tidak
mengapa jika memang ia ingin selamat atau menyerang musuh. Namun jika
sebaliknya, hal itu dibenci (makruh), karena ia mempersilahkan dirinya
untuk binasa tanpa memberikan manfaat buat kaum muslimin��. Dan
seterusnya. [vii]
PENDAPAT IMAM AR RAZI, DARI MADZHAB SYAFII
Imam
Ar Razi berkata dalam tafsirnya: yang dimaksud dengan firman Allah
Ta'ala:"Janganlah kamu menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan" adalah
janganlah kamu melakukan serangan kepada musuh dalam sebuah peperangan
yang tidak menghasilkan manfaat apa-apa. Dan kamu tidak memiliki
tebusan selain membunuh dirimu sendiri, kalau seperti itu maka tidak
boleh. Yang diperbolehkan itu adalah jika sangat berhasrat sekali untuk
menyerang, walaupun ia takut terbunuh. Sedangkan jika ia pesimis dengan
penyerangan dan kemungkinan besar ia nanti terbunuh, maka ia tidak
boleh melakukan hal itu. Pendapat ini disampaikan oleh Al Bara' bin
Azib. Dinukil dari Abu Hurairah bahwa ia mengomentari ayat ini dengan
ucapannya:"Ia adalah orang yang independen di antara dua kubu". Imam Ar
Razi melanjutkan: di antara orang ada yang mengartikan salah, yaitu
dengan mengatakan: pembunuhan semacam ini tidak haram dengan
menggunakan beberapa dalil, diantaranya:
Pertama: diriwayatkan
bahwa ada seorang dari kaum Muhajirin dibawa berhadapan dengan musuh
sendirian, kemudian orang-orang meneriakinya:"Ia menjerumuskan dirinya
ke dalam kebinasaan!". Lalu Abu Ayyub Al Anshari menjelaskan duduk
perkaranya seperti yang disampaikan oleh Imam Al Jashash di atas.
Kedua:
Imam Syafii meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyebutkan surga,
kemudian ada seorang dari Anshar berkata:"Ya Rasulullah, bagaimana jika
aku terbunuh karena kesabaran dan mengharap ridha Allah semata?",
"Untukmu surga!"jawab Rasul. Kemudian lari menyerbu ke pasukan musuh
hingga syahid dihadapan Rasulullah SAW. Juga ada seorang Anshar
melemparkan baju besinya saat mendengar Rasulullah SAW menyebutkan
surga tadi, lalu menyerang musuh sampai ia terbunuh.
Ketiga:
Diriwayatkan bahwa ada seorang dari Anshar yang tidak ikut perang Bani
Muawiyah. Kemudian ia melihat burung bergerombol dekat dengan temannya
yang meninggal. Lalu ada seseorang yang bersamanya segera berkata:"Saya
akan maju melawan musuh agar membunuhku, dan aku akan ikut perang yang
didalamnya teman-temanku terbunuh!". Orang itupun melakukannya,
kemudian cerita itu diceritakan kepada Nabi SAW yang kemudian
ditanggapinya dengan positif.
Keempat: Diriwayatkan ada suatu
kaum sedang mengepung benteng, lalu ada seseorang berperang hingga
meninggal. Dikatakan bahwa orang yang meninggal itu menjerumuskan
dirinya sendiri kepada kebinasaan. Berita itu terdengar oleh Umar bin
Khatab ra. Kemudian beliau mengomentarinya:"Mereka itu bohong. Bukankah
Allah SWT sudah berfirman dalam Al Qur'an (yang Artinya):"Dan di antara
manusia ada yang menjual dirinya untuk mencari keridhaan Allah."
Adapun
orang yang mendukung tafsiran ini menjawab dalil-dalil di atas dengan
mengatakan: kami hanya melarang hal itu jika tidak ada bentuk serangan
(perlawanan) kepada musuh, tapi kalau serangan itu ada maka kami
membolehkannya. [viii]
PENDAPAT IBNU KATSIR DAN IMAM THABARI
Ibnu
Katsir meriwayatkan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Al Bara'
bin Azib Al Anshari:"Jika aku dibawa dihadapkan kepada musuh lalu
mereka membunuhku, apakah aku masuk dalam kategori menjerumuskan diri
ke dalam kebinasan?", "Tidak!"jawabnya, lalu melanjutkan:"Allah Ta'ala
telah berfirman kepada Rasul-Nya (yang artinya):"Maka berperanglah di
jalan Allah sebab tidak dibebani selain dirimu sendiri." Ayat
"menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan" itu dalam bab nafakah,
maksudnya tidak memberikan nafakah (infaq) dalam jihad. [ix]
Imam
Thabari meriwayatkan dengan sanadnya sendiri dalam tafsirnya, dari Abu
Ishaq Al Subay'i berkata: Aku bertanya kepada Al Bara' bin Azib
(shahabat):"Wahai Abu Immarah, ada seseorang yang berhadapan dengan
seribu musuh sendirian. Biasanya kondisi semacam ini, orang yang
sendirian ini selalu kalah dan terbunuh. Apakah tindakan ini termasuk
dalam kategori firman Allah Ta'la:"Dan janganlah kamu menjerumuskan
dirimu ke dalam kebinasaan"?, "Tidak, ia berperang sampai terbunuh.
Karena Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi-Nya:"Maka berperanglah di
jalan Allah, karena tidak dibebankan kecuali dirimu sendiri." (QS. An
Nisa': 84).
PENDAPAT IBNU TAIMIYAH
Pendapat yang
hampir sama juga dikemukan oleh Ibn Taimiyah dalam kitab "Fatawa" nya
tentang memerangi kaum Tatar. Berdasarkan dalil dari riwayat Imam
Muslim dalam kitab "Shahih" nya dari Nabi SAW tentang kisah Ashhabul
Ukhdud. Cerita itu mengkisahkan seorang bocah memerintahkan (kepada
sanga raja) untuk membunuh dirinya, demi kemenangan agama (yang
diyakininya) ketika meminta kepada algojo-algojo raja agar membaca:
Bismillah Rabbi Ghulam (Dengan nama Allah, Tuhan boah ini) saat
melemparkan panah ke arahnya. Ibn Taimiyah melanjutkan: Oleh karena itu
para Imam yang empat memperbolehkan seorang muslim menyerbu sendirian
dalam kubu pasukan musuh, walaupun kemungkinan besar mereka akan
membunuhnya. Jika memang di situ ada kemaslahatan bagi kaum muslimin.
Kami telah beberkan panjang lebar masalah ini dalam beberapa tema yang
lain. [x]
PENDAPAT IMAM ASY SYAUKANI
Imam Asy
Syaukani dalam tafsirnya "Fath Al Qadir" menjelaskan: yang benar dalam
masalah ini adalah dengan memegang pada keumuman lafadz, bukan
sebaliknya memegang teguh pada kasuistis (sebab turun ayat). Maka
segala apa yang masuk dalam artian kebinasaan di dalam agama atau
dunia, itu masuk dalam kategori ini. Termasuk dalam kategori ayat
adalah masalah berikut: bila seseorang menyerbu dalam peperangan lalu
dibawa berhadapan dengan pasukan besar, padahal ia yakin tidak bakal
selamat dan tidak bisa mempengaruhi semangat perjuangan kaum muslimin.
[xi]
PENDAPAT PENULIS TAFSIR AL MANAR
Di era modern
ini, Syeikh Rasyid Ridha dalam tafsirnya "Al Manar" menyebutkan:
termasuk dalam kategori larangan adalah ikut dalam peperangan namun
tidak tahu (mengerti) strategi perang yang dipakai oleh musuh. Termasuk
juga segala pertarungan yang tidak dibenarkan oleh syari'at, misalnya
hanya ingin mengikuti nafsu belaka, bukan untuk menolong dan mendukung
suatu kebenaran. [xii]
Pemahaman ini menunjukkan bahwa
pertarungan yang diperhitungkan dan dibenarkan oleh syari'at adalah
yang bisa menakut-nakuti musuh Allah dan musuh kita bersama. Juga
menginginkan kemenangan al haq bukan sekedar mengikuti hawa nafsu
belaka. Maka hal ini tidak termasuk dalam menjerumuskan diri ke dalam
kebinasaan.
***
Saya (Qardhawi) yakin kebenaran itu sudah
sangat jelas sekali, cahaya pagi itu sudah nampak bagi yang punya
indera. Semua pendapat di atas membantah mereka yang mengaku-aku
pintar, yang telah menuduh para pemuda yang beriman kepada Tuhannya
kemudian bertambah yakin keimanannya itu. Mereka telah menjual dirinya
untuk Allah, mereka dibunuh demi mempertaruhkan agama-Nya. Mereka
menuduhnya telah membunuh diri dan menjerumuskan dirinya ke dalam
kebinasaan. Mereka itu, insya Allah, adalah para petinggi syahid di
sisi Allah. Mereka adalah elemen hidup yang menggambarkan dinamika
umat, keteguhannya untuk melawan, ia masih hidup bukan mati, masih
kekal tidak punah. Seluruh apa yang kami minta di sini adalah: seluruh
operasi itu dilakukan setelah menganalisa dan menimbangkan sisi positif
dan negatifnya. Semua itu dilakukan melalui perencanaan yang matang
sekali di bawah pengawasan kaum muslimin yang mumpuni . Kalau mereka
melihat ada kebaikan, segera maju dan bertawakkal kepada Allah. Karena
Allah SWT berfirman yang artinya:"Dan barangsiapa yang bertawakkal
kepada Allah, maka sesungguhnya Allah itu Maha Agung dan Maha
Bijaksana." (QS. Al Anfal: 49).
******
--------------------------------------------------------------------------------
[i].
Hadits ini dinisbatkan oleh Ibn Katsir kepada Abu Dawud, Tirmidzi, An
Nasa'I, Abu Ya'la dan Ibnu Hibban dalam shahihnya, juga kepada Al Hakim
dengan syarat Syaihain dan yang lain-lainnya. Lihat: Tafsir Ibn Katsir:
1/228-229. cetakan El Helbi.
[ii]. Diriwayatkan oleh Al Hakim
dan dishahihkannya pula, namun Imam Al Dzahabi menolaknya. Sebaliknya
dishahihkan oleh Imam Albani dari jalan Al Khatib dalam kitab "Tarikh"
nya. Lihat "Silsilah AHadits Shahihah (374)" dengan lafadz:"Tuannya
para syahid adalah Hamzah, dan orang yang berhadapan dengan pemimpin
tirani, lalu ia memerintah dan melarang pemimpin tersebut, tapi malah
ia dibunuh olehnya."
[iii]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud,
Tirmidzi dan Ibn Majah melalui jalan Athiyyah Al Ufiy. Tirmidzi
berkomentar: Hadits ini Hasan Gharib. Imam Nasa'I juga meriwayatkannya
dengan sanad yang shahih, seperti ucapan Al Mundziri, dari Thariq bin
syihab. Lihat: Al Muntaqa (1364).
[iv]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2511), Ahmad (7977), dishahihkan oleh Syeih Ahmad Syakir dan Ibn Hibban dalam shahihnya.
[v]. Ahkam Al Qur'an, Abu Bakr Al Jashash: 1/262-263.
[vi]. Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Jihad, bab Perang Uhud; 3/1415 dan 1789.
[vii]. Tafsir Al Qurthubi; 3/363. Daar El Misriyyah
[viii]. Tafsir Al Fahr Razi; 2/148.
[ix]. Tafsir Ibn Katsir; 1/229. cet. El Helbi.
[x]. Lihat Majmu' Fatawa Syeikhil Islam Ibn Taimiyah; 28/540.
[xi]. Fath el Qadir, Asy Syaukani; 1/262. cet; Daar el Wafa', Mesir
[xii]. Tafsir Al Manar; 2/213.
