Apa Hukumnya Menghadiri Muktamar
Diharamkan
(menurut syariat Islam) ikut dalam muktamar "Madrid" karena salah satu
tujuannya adalah berdamai dengan Israel dan setelah itu menghapus
syiar-syiar Islam di Bumi Palestina yang berkah, dan melegitimasi
keberadaan Israel dalam mengagresi bumi muslimin dan rumah-rumah, harta
dan tempat-tempat ibadah mereka. Dengan begitu kita membantu mereka
mengegolkan makar mereka.
Adapun dalil-dalil syar'iy sebagai landasan dari fatwa ini banyak sekali, kami simpulkan diantaranya adalah :
1.
"Sesungguhnya kami telah mengutus Rasul-rasul kami dengan membawa
Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan
keadilan" (QS. 57 : 25) Berdamai dengan Israel sama dengan melegitimasi
kedholiman, sedangkan risalah Islam diturunkan dan para Rasul diutur
untuk mengukuhkan kebenaran dan keadilan.
2. Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya orang-orang yang memerangi kalian karena agama dan
mengusir kalian dari negeri kalian dan membantu (orang lain) untuk
mengusir kalian. Dan siapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka
mereka itulah orang-orang yang zholim (QS. 60 : 9).
Berdamai dengan
Israel akan merembet pada kompromi ekonomi dan lain sebagainya, yang
akan mewujudkan kemaslahatan mereka (Israel).
3. "Dan perangilah
mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu
hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi
kamu) maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang
yang zholim" (QS.2 : 193).
Berdamai dengan Israel berarti mendatangkan musibah (bencana), karena mereka senantiasa berlaku zholim terus-menerus.
4.
Allah SWT berfirman : "Janganlah kalian lemah, dan minta damai, padahal
kalian yang diatas dan Allapun beserta kalian. Dan Dia sekali-kali
tidak mengurangi (pahala) amal-amal kalian." (QS.47:35) Kalian yang
terhormat karena dalam kebenaran, dan kebenaran selalu dalam posisi
tertinggi.
5. Allah SWT berfirman : "Dan tolong menolonglah kalian
dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kalian kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat pedih siksa-Nya" (QS.5:2). Dan
meligitimasi sang agresor adalah dosa dan pelanggaran.
6. Para
Ulama' sepakat bahwa setiap perdamaian yang menghinakan derajat kaum
muslimin, dan mengukuhkan pelanggaran dan merampas hak-hak mereka
adalah haram hukumnya. Dan argumen mereka sangat banyak sekali.
7.
Yang termasuk penyebab disyariatkan jihad adalah : Menolak kezholiman
dan kesemena-menaan. Dan mengadakan perjanjian didalamnya merupakan
pemutusan atas berlangsungnya kewajiban jihad. Padahal sebab kewajiban
jihad sudah jelas maka wajib dilaksanakan, sehingga teralisasi tujuan
jihad tersebut. Rasulullah SAW telah menegaskan : "Jihad masih tetap
berlangsung sampai hari qiyamat" .
8. Para ulama' sepakat atas
wajibnya jihad sebagai wajib `ain, ketika musuh sudah menguasai
sebagian dari Bumi Muslimin, dan mengusir penduduknya yang sah.
9.
Para ulama' berkata : Kalau kondisi muslimin mengharuskan pemberhentian
perang, hal itu dibolehkan sementara waktu saja, tidak untuk perdamaian
selamanya.
Memang gencatan senjata untuk sementara waktu di
bolehkan, apabila khalifah muslimin (pemimpin) memandang di situ ada
mashlahat untuk orang-orang Islam. Adapun perdamaian selamanya, tak
seorang ulamapun membolehkannya, terlebih lagi kalau didalamnya ada
penghancuran rumah-rumah orang-orang Islam dan perampasan maslahah
mereka.
Adapun hujjah mereka adalah : Sholahuddin Al-Ayubi pernah
mengdakan perdamaian "Ar-Romlah" dengan Salibis. Sesungguh-nya itu
bukanlah perdamaian
yang sebenarnya, tapi hanyalah gencatan senjata, karena hal itu bersifat sementara yaitu tiga tahun tiga bulan.
10.
Penguasa muslim yang dipilih ummat dialah yang memutuskan gencatan
senjata demi kepentingan ummat. Dan dia tidak berhak untuk mengadakan
perdamaian abadi, akad apa saja yang menghalalkan hal yang haram
hukumnya bathil (tidak sah) walau di lakukan oleh sang kholifah.
Lalu
bagaimana dengan kondisi kita sekarang ini, yang di perintah oleh
penguasa yang bukan dari ummat Islam, dan tidak membanggakan peradaban
ummat, dari keinginan mereka hanya berkisar pada materi, dan memecah
persatuan ummat, dan menyamakan hak-hak mereka.
Maka dari itulah
menurut syariat Islam di haramkan untuk ikut dalam muktamar "Madrid"
karena tujuannya adalah berdamai dengan Israel, yang dampak selanjutnya
adalah memperhangus syiar-syiar Islam, dan mencaplok tanah muslimin dan
rumah-rumah mereka harta dan sarana ibadah mereka, setelah itu akan
mewujud-kan tujuan makar mereka. Maka perdamaian tersebut adalah
termasuk dosa besar, dan merupakan pengkhianatan terhadap Allah dan
RasulNya serta orang-orang mukmin.
Dan inilah yang disepakati oleh
para ulama, oleh sebab itu perdamaian tersebut bathil menurut syariat
dan akal, serta kode etik dan hukum bernegara, dan ummat Islam tidak
boleh melaksanakannya atau menanggung bebannya. Dan sikap inilah yang
benar sesuai dengan kondisi sekarang dan yang akan datang.
Ketahuilah? Kami sudah menyampaikan
dan Ya Allah ... Saksikanlah !
!
KONGRES ULAMA PALESTINA
MASJID AL-AQSHA AL-MUBARAK
Jum'at 24 Rabi'ul Tsani 1412 H
1 November 1991 M
